Sabtu, 17 Januari 2015

Buat KK dan e-KTP di Kantor Camat Saja

blog-logo

Masyarakat Batam yang hendak merekam KTP elektronik atau e-KTP serta Kartu keluarga (KK) saat ini tak perlu jauh-jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Sekupang. Sebab mulai hari ini (15/1) pembuatanKTP dan KK sudah bisa dilakukan dimasing-masing Kecamatan yang ada di Batam.
Rudi, SE
Ini disampaikan Wakil Walikota Batam, HM Rudi didampingi Kadisdukcapil Batam, Mardanis di Kantor Camat Batam Kota, siang tadi. “Pembuatan atau perekaman e-KTP maupun KK dikembalikan lagi ke masing-masing Kecamatan. Hal ini untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat Batam. Selain itu dalam surat edaran dari Mendagri disebutkan perekaman e-KTP sudah tak ditentukan pusat, melainkan dikembalikan ke masing-masing daerah,” ujar Rudi.
Apa saja yang perlu dibawa masyarakat ke Kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP? Rudi menegaskan persyaratan seperti biasa yang sudah diatur dalam peraturan. Alat perekaman yang semula semua berada di Disdukcapil, kemarin sudah ditempatkan ke kantor Camat se-Batam.
Untuk Kecamatan hanya merekam atau menginput data saja. Sedangkan cetaknya tetap dilakukan di Disdukcapil. Setelah selesai, Disdukcapil akan mendistribusikan kembali e-KTP masyarakat yang sudah tercetak ke Kantor Camat masing-masing. Selanjutnya Kecamatan lah yang nantinya akan mendistribusikan ke masing-masing Kelurahan atau kantor lurah sebelum diambil oleh warga.
“Maksimal e-KTP bisa diambil oleh warga 14 hari setelah perekaman. Lebih dari 14 hari dalam aturan tidak boleh, kecuali ada hal teknis seperti alat cetak rusak atau apa. Istilahnya lambat tak boleh, kalau maju atau lebih cepat, itu justru bagus,” kata Rudi.(gas