Jumat, 27 Maret 2015

Proses pembuatan KTP

BERKAS Proses pembuatan surat pindah  kalo pindah antar kecamatan dalam kota
1. FC surat pengantar rt/rw rangkap (2)
2. FC KTP & KK ( 2 )
3. FC Pengantar dari lurah (2)
4. Lanjut ke kecamatan minta tanatangan camat dan KTP & KK akan di sita karena kita sudah pindah kecamatan

BERKAS Proses pembuatan surat pindah  kalo pindah antar provinsi
1. FC RT/RW (2)
2. FC KTP & KK ( 2 )
3. FOTO 3X4 =4

3. FC Pengantar dari lurah (2)
4. Lanjut ke kecamatan minta tanatangan camat dan KTP & KK akan di sita karena kita sudah pindah
 

Senin, 16 Februari 2015

CARA CEPAT ATASI MARAH ( EMOSIONAL )

Berbagai masalah yang sering dialami oleh banyak orang seringkali menjadikan mereka stress berat. Ketika seseorang sudah stress maka sangat mudah sekali terpancing marah dan emosi.
 
Tidak sedikit juga dengan sikap stress dan kemarahan kita atas masalah yang dialami, terkadang kita justru terfokus dengan masalahnya namun melupakan untuk berfikir mencari solusi atas masalah tersebut.
Saya sendiri jujur tetap saja terkadang juga bisa stres dan mudah marah loch hehe, tapi memang kadarnya tidak terlalu sering karena dahulu sudah pernah mengalami stress dan kemarahan yang berkepanjangan.
Padahal sebenarnya ada juga ilmu dan cara bagaimana supaya kita bisa menghilangkan stress dan kebiasaan marah dalam diri kita dengan cepat.
Dengan kita bisa menghilangkan stress dan kebiasaan marah kita dengan cepat, kita jadi bisa lebih fokus untuk mencari solusi atas masalah yang kita hadapi.
Berikut ini merupakan beberapa Cara Mengatasi Kemarahan dengan Cara Cepat dalam Hitungan Detik sebagaimana dikutip dari tempo.co.

1. Tarik nafas dalam selama 5-10 detik
Fokuslah untuk menghitung jumlah detik ketimbang fokus pada pikiran yang membuat Anda marah. Tarik nafas perlahan melalui hidung dan hembuskan nafas melalui mulut.

2. Pikirkan tentang situasi saat Anda marah dan pahami apakah situasi itu merupakan sesuatu yang memicu kemarahan Anda
Penting untuk mengingat situasi atau sebab lainnya yang bisa membuat Anda marah. Sebab setiap orang memiliki penyebab kemarahan yang berbeda. Kadang dengan menyadari bahwa Anda tengah terpengaruh tekanan dari luar yang membuat Anda marah akan membantu Anda untuk lebih tenang.

3. Pikirkan solusi singkat untuk mengatasi masalah
Misalnya, jika Anda marah karena anak Anda menghabiskan terlalu banyak uang, maka Anda bisa pergi ke halaman rumah untuk mengalihkan emosi. Selain itu, Anda juga bisa pikirkan dari sekarang solusi jangka panjang untuk mengatasi kemarahan yang sesuai dengan kebiasaan atau karakter dan kepribadian.

4. Beralihlah dari situasi yang membuat Anda marah
Jika Anda beradaa di lingkungan yang membuat anda mudah marah, segera mencoba untuk cari suasana baru dari lingkungan anda. Anda bisa melakukan refreshing dengan jalan-jalan ke lokasi wisata atau tempat yang bisa memberikan anda ketenangan.
Saat seseorang dalam kondisi baik, pastinya setiap orang menyadari bahwa di dunia ini tidak ada satupun orang yang tidak punya masalah. Namun ketika kita diuji dengan sebuah masalah seringkali tidak semua orang menyadari akan hal itu sehingga mudah stress dan marah.
Semoga tips dan cara tersebut diatas bisa memberikan inspirasi dan solusi jika sewaktu-waktu anda mengalami masalah yang berat sehinggabisa terhindar dari yang namanya stres dan marah.

Sabtu, 17 Januari 2015

Buat KK dan e-KTP di Kantor Camat Saja

blog-logo

Masyarakat Batam yang hendak merekam KTP elektronik atau e-KTP serta Kartu keluarga (KK) saat ini tak perlu jauh-jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Sekupang. Sebab mulai hari ini (15/1) pembuatanKTP dan KK sudah bisa dilakukan dimasing-masing Kecamatan yang ada di Batam.
Rudi, SE
Ini disampaikan Wakil Walikota Batam, HM Rudi didampingi Kadisdukcapil Batam, Mardanis di Kantor Camat Batam Kota, siang tadi. “Pembuatan atau perekaman e-KTP maupun KK dikembalikan lagi ke masing-masing Kecamatan. Hal ini untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat Batam. Selain itu dalam surat edaran dari Mendagri disebutkan perekaman e-KTP sudah tak ditentukan pusat, melainkan dikembalikan ke masing-masing daerah,” ujar Rudi.
Apa saja yang perlu dibawa masyarakat ke Kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP? Rudi menegaskan persyaratan seperti biasa yang sudah diatur dalam peraturan. Alat perekaman yang semula semua berada di Disdukcapil, kemarin sudah ditempatkan ke kantor Camat se-Batam.
Untuk Kecamatan hanya merekam atau menginput data saja. Sedangkan cetaknya tetap dilakukan di Disdukcapil. Setelah selesai, Disdukcapil akan mendistribusikan kembali e-KTP masyarakat yang sudah tercetak ke Kantor Camat masing-masing. Selanjutnya Kecamatan lah yang nantinya akan mendistribusikan ke masing-masing Kelurahan atau kantor lurah sebelum diambil oleh warga.
“Maksimal e-KTP bisa diambil oleh warga 14 hari setelah perekaman. Lebih dari 14 hari dalam aturan tidak boleh, kecuali ada hal teknis seperti alat cetak rusak atau apa. Istilahnya lambat tak boleh, kalau maju atau lebih cepat, itu justru bagus,” kata Rudi.(gas

Kamis, 08 Januari 2015

info penting

INFO
PENGURUSAN BPKB HILANG
Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :
a. Mengisi Formulir Permohonan
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy,
bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai
cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto
copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan
ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum
yang bersangkutan
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan
distempel/cap Instansi.
d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status
Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli.
h. Cek Fisik kendaraan bermotor.

keceriaan hadi agam